MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA MIMIKA

Timika, Kamis 22 Juli 2021
Pengadilan Agama Mimika berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat (CG) berhasil damai setelah menjalani proses mediasi dengan Mediator Hakim Pengadilan Agama Mimika Ahmad Zubaidi, S.H.I, (Mediator bersertifikat dari Mahkamah Agung RI).

Dalam persidangan selanjutnya, saat persidangan berlangsung Penggugat telah mencabut perkara Cerai Gugat tersebut dan telah dibacakan penetapan pencabutan oleh Fahmi Arif, S.H. Hakim Tunggal yang memeriksa perkara tersebut.
Selamat kepada para pihak telah rukun kembali semoga menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah.

Selamat kepada Mediator Hakim Pengadilan Agama Mimika atas keberhasilan yang telah dicapai karena keberhasilan mediasi adalah salah satu indikator prestasi kinerja yang baik. (SKh.)
