Written by Super User on . Hits: 1357
Kriteria Penerima Layanan Posbakum
Layanan bantuan hukum ini disediakan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya bagi masyarakat pencari keadilan dengan kriteria:
- Masyarakat yang kurang mampu secara finansial atau memenuhi kriteria miskin sesuai regulasi yang berlaku.
- Masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan perkara hukum tetapi terhambat biaya operasional advokat.
- Prioritas perlindungan diberikan kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, serta penyandang disabilitas.
Jenis Layanan Hukum yang Tersedia
Syarat & Mekanisme Pengajuan
Pemohon dapat mendatangi petugas piket Posbakum dengan mengisi formulir dan menyertakan salah satu dokumen pelengkap berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi dari Lurah/Kepala Desa, atau kartu program sosial pemerintah (seperti KKM, Jamkesmas, PKH, BLT).
- Surat Pernyataan Tidak Mampu membayar jasa penasihat hukum yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh pimpinan Pengadilan.
Tujuan & Landasan Hukum Layanan
Penyelenggaraan Posbakum bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan akses keadilan yang merata, efektif, dan efisien. Layanan ini berpijak pada:
• UU No. 48 Tahun 2009 & UU No. 50 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan peradilan agama bagi masyarakat tidak mampu.
• UU No. 16 Tahun 2011 tentang jaminan akses dan kesamaan kedudukan warga negara di mata hukum secara merata.
• Perma No. 1 Tahun 2014 tentang pedoman standar pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan peradilan.
• SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum untuk membela kepentingan tersangka/terdakwa secara cuma-cuma.
| Pos Bantuan Hukum | Pengadilan Agama Mimika |
