PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 1356

POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)

Kriteria Penerima Layanan Posbakum

Layanan bantuan hukum ini disediakan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya bagi masyarakat pencari keadilan dengan kriteria:

  • Masyarakat yang kurang mampu secara finansial atau memenuhi kriteria miskin sesuai regulasi yang berlaku.
  • Masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan perkara hukum tetapi terhambat biaya operasional advokat.
  • Prioritas perlindungan diberikan kepada kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, serta penyandang disabilitas.

Jenis Layanan Hukum yang Tersedia

✔ Pembuatan dokumen hukum formal
✔ Pengisian formulir permohonan bantuan hukum
✔ Konsultasi, informasi, dan advis hukum perkara
✔ Rujukan pembebasan biaya perkara sesuai syarat
✔ Rujukan untuk mendapatkan jasa advokat pendamping

Syarat & Mekanisme Pengajuan

Pemohon dapat mendatangi petugas piket Posbakum dengan mengisi formulir dan menyertakan salah satu dokumen pelengkap berikut:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi dari Lurah/Kepala Desa, atau kartu program sosial pemerintah (seperti KKM, Jamkesmas, PKH, BLT).
  2. Surat Pernyataan Tidak Mampu membayar jasa penasihat hukum yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh pimpinan Pengadilan.

Tujuan & Landasan Hukum Layanan

Penyelenggaraan Posbakum bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan akses keadilan yang merata, efektif, dan efisien. Layanan ini berpijak pada:

• UU No. 48 Tahun 2009 & UU No. 50 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan peradilan agama bagi masyarakat tidak mampu.

• UU No. 16 Tahun 2011 tentang jaminan akses dan kesamaan kedudukan warga negara di mata hukum secara merata.

• Perma No. 1 Tahun 2014 tentang pedoman standar pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan peradilan.

• SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum untuk membela kepentingan tersangka/terdakwa secara cuma-cuma.

 Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Mimika