Written by Super User on . Hits: 2464
PENGADILAN AGAMA MIMIKA
1. Prosedur Pengadaan Barang/Jasa
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan ini menjadi dasar hukum (yang mencabut semua peraturan sebelumnya) bagi para pihak dalam pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Adapun petunjuk teknis dari Perpres tersebut, LKPP menerbitkan Peraturan Lembaga yang merupakan Peraturan Turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Silakan mengunduh 13 Perlem tersebut melalui tautan berikut ini:
- Perlem LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
- Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
- Perlem LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
- Perlem LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
- Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
- Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Perlem LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
- Perlem LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Perlem LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
2. Jenis dan Cara Pelaksanaan Pengadaan
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar:
- Barang
- Pekerjaan Konstruksi
- Jasa Konsultasi
- Jasa lainnya
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.
Swakelola
Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
a. Tipe Swakelola & Penetapan Tim:
- Swakelola Tipe I: Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA.
- Swakelola Tipe II: Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana swakelola.
- Swakelola Tipe III: Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, dan Tim Pelaksana ditetapkan oleh penanggung jawab Organisasi Kemasyarakatan pelaksana swakelola.
- Swakelola Tipe IV: Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas ditetapkan oleh penanggung jawab Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola.
b. Prosedur Swakelola meliputi:
- Perencanaan
- Persiapan
- Pelaksanaan
- Pengawasan dan Pengendalian
- Penyerahan swakelola
- Pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan
Pemilihan Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut:
- Persiapan pemilihan penyedia
- Perencanaan pemilihan penyedia
- Melakukan pemilihan penyedia
- Pelaksanaan kontrak pengadaan
- Pengawasan dan pengendalian pengadaan
- Penyerahan hasil pengadaan
3. Keberatan dan Pengaduan Atas Hasil PBJ (Sanggah & Sanggah Banding)
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada point 4.2.13. (Sanggah) dan 4.2.14. (Sanggah Banding), maka mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut:
Merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihan Penyedia dengan ketentuan:
- Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah melalui aplikasi SPSE apabila menemukan: kesalahan evaluasi, penyimpangan prosedur Perpres 16/2018, rekayasa/persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang.
- Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman.
- Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.
- Apabila sanggah diterima, Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang atau pemilihan Penyedia ulang. Apabila ditolak, dilanjutkan proses penandatanganan kontrak atau Sanggah Banding (untuk konstruksi).
Merupakan protes dari penyanggah kepada KPA pada pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah. Ketentuannya meliputi:
- Disampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah diuat dalam aplikasi SPSE (tembusan kepada APIP).
- Wajib menyerahkan jaminan sanggah banding sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS/Pagu Anggaran.
- KPA menyampaikan jawaban selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah menerima klarifikasi Pokja Pemilihan.
- Sanggah banding menghentikan proses tender.
4. Data Pengadaan Pengadilan Agama Mimika
| NO. | KEGIATAN | HPS | MEKANISME PENGADAAN |
|---|---|---|---|
| 1 | - | Rp. - | - |
| NO. | KEGIATAN | HPS | MEKANISME PENGADAAN |
|---|---|---|---|
| 1 | - | Rp. - | - |
| NO. | KEGIATAN | HPS | MEKANISME PENGADAAN |
|---|---|---|---|
| 1 | - | Rp. - | - |
| NO. | KEGIATAN | HPS | MEKANISME PENGADAAN |
|---|---|---|---|
| 1 | - | Rp. - | - |
| NO. | KEGIATAN | HPS | MEKANISME PENGADAAN |
|---|---|---|---|
| 1 | PENGADAAN PRINTER | Rp. 10.000.000 | PENUNJUKAN LANGSUNG |
| NO. | KEGIATAN | HPS | MEKANISME PENGADAAN |
|---|---|---|---|
| 1 | PENGADAAN PC | Rp. 37.000.000 | PENUNJUKAN LANGSUNG |
| Pengadaan Barang & Jasa | Pengadilan Agama Mimika |
