PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 1519

PENGAWASAN & KODE ETIK

Pedoman Perilaku Hakim, Panitera, Jurusita, dan Pegawai Mahkamah Agung RI

1. KODE ETIK PERILAKU HAKIM

9 Prinsip Utama Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim:

1. Berperilaku adil
2. Berperilaku jujur
3. Berperilaku arif dan bijaksana
4. Berintegritas tinggi
5. Bertanggung jawab
6. Menjunjung tinggi harga diri
7. Berdisiplin tinggi
8. Berperilaku rendah hati
9. Bersikap profesional
SKB MA & KY: No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 Download Reguler PDF »

2. KODE ETIK PERILAKU PANITERA DAN JURUSITA

Menindaklanjuti pengesahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita oleh Pengurus Ikatan Panitera Seluruh Pengadilan Indonesia (IPASPI) di Manado pada tanggal 18 Oktober 2012, Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Keputusan Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.

SK KMA RI: Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 Download SK PDF »

3. ATURAN PERILAKU PEGAWAI MAHKAMAH AGUNG RI

Bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan guna mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi.

Nilai-Nilai Dasar:

1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Kemandirian
4. Integritas
5. Profesionalisme
6. Religiusitas


KEWAJIBAN PEGAWAI

  1. Mentaati segala peraturan perundang-undangan & kedinasan.
  2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat & bertanggung jawab.
  3. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada stakeholders.
  4. Mengamankan keuangan Negara (efisiensi & efektivitas).
  5. Mentaati ketentuan jam kerja.
  6. Berpakaian rapi dan sopan.
  7. Bersikap & bertingkah laku sopan santun.
  8. Menindaklanjuti pengaduan/dugaan pelanggaran.
  9. Menciptakan & memelihara suasana kerja yang baik.
  10. Menjaga nama baik Korps Pegawai & Institusi.


LARANGAN PEGAWAI

  1. Perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
  2. Tindakan yang merugikan stakeholders Mahkamah Agung.
  3. Menjadi simpatisan/anggota/pengurus partai politik.
  4. Kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (conflict of interest).
  5. Penyimpangan prosedur & menerima hadiah/imbalan terkait jabatan.
  6. Penyalahgunaan barang, uang, atau surat berharga milik negara.
  7. Narkotika, miras, psikotropika, & barang terlarang.
  8. Perbuatan asusila dan perjudian.
  9. Memanfaatkan rahasia negara/jabatan untuk kepentingan pribadi/pihak lain.

⚠️ SANKSI PELANGGARAN:

  • SANKSI MORAL: Permohonan maaf secara lisan/tertulis atau pernyataan penyesalan.
  • HUKUMAN DISIPLIN: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Buku Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI Download Buku Lengkap »
Standar Integritas & Etika Peradilan Pengadilan Agama Mimika