Written by Super User on . Hits: 1833
Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama
Tugas Pokok
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, tugas pokok Peradilan Agama adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Ekonomi Syari'ah.
Fungsi Mengadili
Menerima, memeriksa, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Fungsi Pembinaan, Pengawasan, dan Administratif
Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk serta melaksanakan pengawasan kepada segenap jajarannya baik menyangkut teknis yudisial maupun non-yudisial di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan lainnya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Pokok Teknis Peradilan dan Administrasi Peradilan.
Fungsi Penasehat
Memberikan pertimbangan-pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta (Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989).
Fungsi Kemasyarakatan
Pengadilan Agama berkewajiban memberikan kepastian kebenaran (isbat) kesaksian rukyah hilal awal bulan Hijriah (Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Empat tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama tersebut dibagi habis berdasarkan tugas dan tanggung jawab sesuai struktur organisasi Pengadilan Agama Mimika.
