PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Bagakara Aji on . Hits: 576

SK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
STRUKTUR PELAKSANA LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI
Atasan PPID / Pembina
Solihin, S.H.
Dewan Pertimbangan
1. Firman, S.H.I.
2. Rita Amin, S.H.
PPID (Pejabat Pengelola)
Muhammad Rafif Ariq, S.H.
PPID Pelaksana / Penanggung Jawab
1. Praptiwi Rahayu, S.E.
2. Abdul Kadir Rahakbau, S.H.
3. Wa.Endang, S.Pdi.
Petugas Layanan Informasi
1. Rizkal Nur, S.H.
2. Ubaidulloh Halim, S.H.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB & KEWENANGAN

A. Tugas & Kewenangan Atasan PPID

  • Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi berbasis TI yang efektif dan efisien.
  • Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi serta menganggarkan pembiayaannya.
  • Menyediakan sarana/prasarana layanan informasi (meja informasi, papan pengumuman, situs resmi).
  • Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi dan memutrahkhirkan DIP secara berkala.
  • Memberikan tanggapan atas keberatan informasi dan mewakili pengadilan dalam sengketa informasi di Komisi Informasi/Pengadilan.
  • Menetapkan SOP pengumuman, pengelolaan permohonan, penanganan sengketa, hingga pengujian konsekuensi informasi.

B. Tugas & Kewenangan PPID

  • Menetapkan kebijakan layanan informasi publik dan mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi.
  • Mengkoordinasikan pemutakhiran DIP minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • Mengkoordinasikan pengumuman informasi berkala via media e-LID atau media resmi lainnya.
  • Melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikan (disertai alasan tertulis).
  • Mengkoordinasikan penghitaman/pengaburan informasi yang dikecualikan kepada petugas layanan.
  • Memastikan pengajuan keberatan diproses sesuai prosedur dan menetapkan laporan layanan informasi.

C. Tugas & Kewenangan PPID Pelaksana

  • Membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya.
  • Mendokumentasikan seluruh informasi (berkala, setiap saat, dan terbuka) dalam bentuk cetak/elektronik.
  • Membantu pemutakhiran DIP (min. 2 kali/tahun) dan mengumumkan informasi berkala via e-LID.
  • Membantu pelaksanaan pengujian konsekuensi serta penyusunan alasan tertulis pengecualian informasi.

D. Tugas & Kewenangan Petugas Layanan Informasi

  • Memberikan pelayanan prima (*service excellent*) kepada pemohon informasi publik.
  • Menerima, memilah, dan mendokumentasikan permohonan informasi serta keberatan (secara manual maupun elektronik).
  • Meneruskan permohonan informasi yang diterima kepada PPID Pelaksana untuk diproses lebih lanjut.
 Pengelola Informasi & Dokumentasi Pengadilan Agama Mimika