Written by Bagakara Aji on . Hits: 576
SK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
STRUKTUR PELAKSANA LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI
Atasan PPID / Pembina
Solihin, S.H.
Dewan Pertimbangan
1. Firman, S.H.I.
2. Rita Amin, S.H.
PPID (Pejabat Pengelola)
Muhammad Rafif Ariq, S.H.
PPID Pelaksana / Penanggung Jawab
1. Praptiwi Rahayu, S.E.
2. Abdul Kadir Rahakbau, S.H.
3. Wa.Endang, S.Pdi.
Petugas Layanan Informasi
1. Rizkal Nur, S.H.
2. Ubaidulloh Halim, S.H.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB & KEWENANGAN
A. Tugas & Kewenangan Atasan PPID
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi berbasis TI yang efektif dan efisien.
- Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi serta menganggarkan pembiayaannya.
- Menyediakan sarana/prasarana layanan informasi (meja informasi, papan pengumuman, situs resmi).
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi dan memutrahkhirkan DIP secara berkala.
- Memberikan tanggapan atas keberatan informasi dan mewakili pengadilan dalam sengketa informasi di Komisi Informasi/Pengadilan.
- Menetapkan SOP pengumuman, pengelolaan permohonan, penanganan sengketa, hingga pengujian konsekuensi informasi.
B. Tugas & Kewenangan PPID
- Menetapkan kebijakan layanan informasi publik dan mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi.
- Mengkoordinasikan pemutakhiran DIP minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi berkala via media e-LID atau media resmi lainnya.
- Melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikan (disertai alasan tertulis).
- Mengkoordinasikan penghitaman/pengaburan informasi yang dikecualikan kepada petugas layanan.
- Memastikan pengajuan keberatan diproses sesuai prosedur dan menetapkan laporan layanan informasi.
C. Tugas & Kewenangan PPID Pelaksana
- Membantu PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya.
- Mendokumentasikan seluruh informasi (berkala, setiap saat, dan terbuka) dalam bentuk cetak/elektronik.
- Membantu pemutakhiran DIP (min. 2 kali/tahun) dan mengumumkan informasi berkala via e-LID.
- Membantu pelaksanaan pengujian konsekuensi serta penyusunan alasan tertulis pengecualian informasi.
D. Tugas & Kewenangan Petugas Layanan Informasi
- Memberikan pelayanan prima (*service excellent*) kepada pemohon informasi publik.
- Menerima, memilah, dan mendokumentasikan permohonan informasi serta keberatan (secara manual maupun elektronik).
- Meneruskan permohonan informasi yang diterima kepada PPID Pelaksana untuk diproses lebih lanjut.
| Pengelola Informasi & Dokumentasi | Pengadilan Agama Mimika |
