PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 1545

HAK-HAK POKOK PROSES PERSIDANGAN
  1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum / Penasihat Hukum.
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia).
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, dan reduplik di muka persidangan.
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi.
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan.
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.
 Hak-Hak Pokok Proses Persidangan Pengadilan Agama Mimika