Written by Super User on . Hits: 1378
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil dengan dua cara sekaligus, yaitu:
- Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
- Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pemanfaatan Media Alternatif & Cetak Biru MA-RI
Pengumuman panggilan melalui surat kabar memerlukan biaya tinggi dan jarang dipakai di Pengadilan Agama demi membantu pencari keadilan yang tidak mampu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio (RRI maupun Radio Swasta) serta Website Resmi sebagai media lain yang ditetapkan Ketua Pengadilan untuk memangkas hambatan biaya.
Langkah ini selaras dengan Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan
Tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangannya.
Tentang Peradilan Agama yang memberi amanat serupa untuk sekeras-kerasnya mengatasi hambatan demi tercapainya peradilan yang ideal.
| Dasar Hukum Panggilan Ghaib | Pengadilan Agama Mimika |
