PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 1881

BIAYA SALINAN INFORMASI

Dasar Hukum : SK KMA No 2- 144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
  • Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
  • Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  • Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  • Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
  • Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
NoJenis Tarif / DokumenJumlah Tarif
1 Pengesahan dan Pendaftaran Surat di Bawah Tangan Rp. 10.000 (per surat)
2 Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Rp. 500 (per lembar)
3 Pencatatan Pembuatan Akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan Rp. 10.000 (per berita acara)
4 Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga, dan Barang yang Disimpan di Kepaniteraan Rp. 10.000 (Per surat)
5 Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang Dibuat di Kepaniteraan pada Pengadilan Agama Rp. 10.000 (Per akta)
6 Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil untuk Mewakili Pihak yang Berperkara di Pengadilan Rp. 10.000 (per surat kuasa/kuasa insidentil)
7 Pendapatan Uang Meja (leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan Rp. 10.000 (per putusan/penetapan)
Catatan :
Untuk lebih jelas mengenai biaya/tarif memperoleh salinan informasi lainnya dapat ditanyakan melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Mimika.