BIAYA SALINAN INFORMASI
Dasar Hukum : SK KMA No 2- 144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Catatan :
Untuk lebih jelas mengenai biaya/tarif memperoleh salinan informasi lainnya dapat ditanyakan melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Mimika.
Untuk lebih jelas mengenai biaya/tarif memperoleh salinan informasi lainnya dapat ditanyakan melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Mimika.
