Written by Super User on . Hits: 1756
PROSEDUR PENGADUAN LAYANAN PUBLIK
Pengadilan Agama Mimika Kelas II
Dasar Hukum: Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya.
Pengaduan Dapat Disampaikan Melalui:
1. Aplikasi SIWAS MA-RI
2. Layanan Pesan Singkat (SMS)
3. Surat Elektronik (E-mail)
4. Faksimile / Telepon
5. Meja Pengaduan Langsung
6. Surat & Kotak Pengaduan
Dalam Hal Pengaduan Diajukan Secara Lisan:
- Pelapor datang menghadap sendiri ke Meja Pengaduan dengan menunjukkan identitas diri.
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI.
- Petugas memberikan nomor register pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan.
Dalam Hal Pengaduan Dilakukan Secara Tertulis, Memuat:
- Identitas Pelapor dan Terlapor yang jelas.
- Perbuatan yang diduga dilanggar dilengkapi waktu, tempat kejadian, serta nomor perkara (jika terkait pemeriksaan perkara).
- Bukti atau keterangan penunjang (termasuk nama, alamat, dan kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan).
- Petugas mengunggah laporan tertulis ke SIWAS MA-RI. Dokumen asli diarsip dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan jika diperlukan.
Dalam Hal Pengaduan Dilakukan Secara Elektronik, Memuat:
- Identitas Pelapor dan Terlapor yang jelas.
- Dugaan perbuatan yang dilanggar secara jelas (cantumkan nomor perkara jika berkaitan dengan proses perkara).
- Bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan.
- Meskipun identitas tidak dicantumkan secara lengkap, pengaduan dapat ditindaklanjuti apabila informasi logis dan memadai.
Tata Cara Pengiriman Pengaduan
Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, Satker Eselon I, Pengadilan Tingkat Banding, atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan/tertulis melalui Meja Pengaduan atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
PENGADILAN AGAMA MIMIKA KELAS II
| Alamat | : | Jl. Yos Sudarso, Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua |
| Telp./Fax | : | 0901-3125011 |
| Website | : | web.pa-mimika.go.id |
| : | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
| Layanan Pengaduan Resmi (Perma No. 9 Tahun 2016) | Pengadilan Agama Mimika |
