PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 5355

PROSEDUR EKSEKUSI

Panduan Jenis & Ketentuan Pelaksanaan Eksekusi Pengadilan Agama

1. Eksekusi Grosse Akta

  • Dua macam grosse yang mempunyai kekuatan eksekutorial: grosse akta pengakuan hutang dan grosse sita hipotik/bpal (Pasal 224 HIR / Pasal 258 RBg).
  • Merupakan salinan pertama dari akta Notaris yang diberikan kepada kreditur dan memuat irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
  • Dapat langsung dimohonkan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Agama jika debitur ingkar janji.
  • Apabila debitur membantah jumlah hutang, maka eksekusi tidak dapat dilanjutkan dan tagihan harus diajukan melalui gugatan biasa.

2. Eksekusi Hak Tanggungan

  • Sertifikat Hak Tanggungan memuat irah-irah eksekutorial dan mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (UU No. 4 Tahun 1996).
  • Pelaksanaan eksekusi dimulai dengan teguran (aanmaning) dan diakhiri dengan pelelangan tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
  • Penjualan objek di bawah tangan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan untuk memperoleh harga tertinggi.

3. Eksekusi Jaminan Fidusia

  • Berlaku untuk benda bergerak (berwujud/tidak berwujud) dan bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan (UU No. 42 Tahun 1999).
  • Eksekusi dapat dilakukan melalui pelelangan umum atau penjualan di bawah tangan atas kesepakatan para pihak.
  • Prosedur dan tata cara eksekusi selanjutnya mengikuti ketentuan eksekusi Hak Tanggungan.

4. Eksekusi Putusan BHT & Penjualan Umum (Lelang)

  • Eksekusi dilakukan terhadap putusan kondemnatoir yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap jika tereksekusi tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela.
  • Pengumuman lelang barang tetap wajib diumumkan 2 (dua) kali dengan berselang 15 hari di surat kabar harian lokal.
  • Apabila terlelang tidak bersedia mengosongkan objek lelang, maka pengosongan dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kekuasaan negara.

5. Perlawanan Eksekusi & Penangguhan

  • Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet): Dapat diajukan oleh pemilik atas dasar hak milik atau pemegang hak tanggungan.
  • Azas Utama: Perlawanan pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi, kecuali perlawanan tersebut sangat beralasan dan nyata.
  • Penangguhan Eksekusi: Merupakan wewenang Ketua Pengadilan Agama yang memimpin eksekusi atau Ketua Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung dalam rangka pengawasan.

6. Penawaran Pembayaran Tunai dan Konsignasi

Penawaran pembayaran tunai yang diikuti dengan penitipan/konsignasi merupakan salah satu hal/sebab hapusnya perikatan (Pasal 1404 s.d. 1412 KUHPerdata).

Persyaratan Sah & Berharga (Petitum Permohonan):

Agar kesediaan membayar yang diikuti penyimpanan sah dan berharga, si berhutang harus mengajukan permohonan terhadap berpiutang ke Pengadilan Agama dengan petitum:

  • Menyatakan sah dan berharga penawaran pembayaran dan penitipan sebagai konsignasi.
  • Menghukum Pemohon membayar biaya perkara.

Catatan: Putusan Non Executable

Suatu putusan dapat dinyatakan non eksekutabel oleh Ketua Pengadilan Agama jika bersifat deklaratoir/konstitutif, barang yang dieksekusi tidak berada di tangan tergugat/termohon, barang tidak sesuai amar, atau amar putusan tidak mungkin dilaksanakan. Penetapan ini didasarkan pada Berita Acara yang dibuat oleh Jurusita.

Sumber Reference:

Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II, Edisi 2009, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2009, hlm. 158-191.

Infografis Prosedur Eksekusi Pengadilan Agama Mimika