PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 478

MEKANISME GUGATAN SEDERHANA

Reformasi Hukum Dalam Mempercepat Proses Sengketa Bisnis

Indonesia adalah negara yang tak ramah bagi warga negara yang melangsungkan usaha. Dari 189 negara yang disurvei Bank Dunia terkait hal tersebut, Indonesia termasuk peringkat 114. Dibandingkan dengan negara ASEAN lain dalam survei itu Singapura peringkat 1, Malaysia peringkat 20, Filipina peringkat 95 Indonesia termasuk peringkat paling rendah.

Agar warga negara lancar mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat. Di Indonesia, rata-rata penyelesaian sengketa bisnis menghabiskan 460 hari dengan biaya 118% dari gugatan. Kondisi semacam itu, bukan cuma membuang waktu, tapi juga menutup akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di pengadilan. Kini, melalui mekanisme Gugatan Sederhana, sengketa perdata ini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

ALUR MEKANISME PROSES GUGATAN SEDERHANA
1
Isi formulir pendaftaran
2
Panitera menilai formulir gugatan
3
Ya, Perkara termasuk Gugatan Sederhana
(Jika Tidak: Perkara bukan termasuk Gugatan Sederhana)
4
Penggugat membayar panjer
Tahap 1-4 Dalam 1 Hari Kerja
5
Menunggu panggilan sidang
MAKSIMAL 2 HARI KERJA
6
Sidang
7
Putusan
MAKSIMAL 25 HARI KERJA
8a / 8b
8a: Keberatan dengan hasil putusan
8b: Menerima putusan
9
Pemberitahuan sidang lanjutan
DALAM 3 HARI KERJA
10
Sidang lanjutan
11
Putusan Keberatan
MAKSIMAL 7 HARI KERJA
12
Pelaksanaan putusan
SYARAT
  • Tuntutan tidak lebih dari Rp200 juta dan bukan tuntutan imateriil.
  • Bukan perkara sengketa atas tanah dan/atau bukan perkara khusus (kepailitan atau ketenagakerjaan).
  • Penggugat dan tergugat berada dalam satu wilayah hukum. Jumlah penggugat dan tergugat maksimal 2 orang untuk tiap pihak yang memiliki kepentingan hukum yang sama.
CARA KERJA
  • Penggugat/tergugat tidak perlu membuat surat gugatan/jawaban dan dapat menggunakan formulir Pengadilan Agama.
  • Penggugat/tergugat tidak perlu memikirkan aspek hukum, hanya perlu menyajikan fakta dan bukti.
  • Persidangan dipimpin hakim tunggal.
  • Paling lambat 25 hari sejak sidang pertama, keputusan sudah diberikan.
  • Pihak yang tidak puas dengan keputusan hakim tunggal dapat mengajukan keberatan ke Ketua Pengadilan Agama. Pemeriksaan keberatan dilakukan Hakim Majelis, 7 hari kerja sejak Majelis ditetapkan.
  • Putusan yang diberikan Majelis mengenai keberatan adalah final dan mengikat.
JENIS PERKARA

Cidera janji/wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum.

TUNTUTAN

Membayar uang dan/atau melakukan suatu perbuatan.

Mekanisme Gugatan Sederhana Pengadilan Agama Mimika