Written by Super User on . Hits: 1590
TATA TERTIB PERSIDANGAN
- Setiap pengunjung di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat pada Pengadilan.
- Setiap pengunjung wajib berpakaian sopan dan tidak bertopi.
- Pengunjung dilarang merokok, makan, dan membaca koran di ruang persidangan.
- Pengunjung dilarang membuat kegaduhan di ruang sidang.
- Pengunjung tidak diperkenankan menerima ataupun menghubungi mempergunakan handphone pada saat persidangan.
- Dilarang membawa senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak ataupun benda yang dapat membahayakan dalam persidangan.
- Dilarang membawa anak dibawah umur ke dalam ruang sidang.
- Dilarang keluar masuk saat persidangan berlangsung.
- Pengambilan gambar (foto) atau merekam di ruang sidang harus seizin Ketua Majelis.
| Aturan & Ketertiban Ruang Sidang | Pengadilan Agama Mimika |
