PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 1590

TATA TERTIB PERSIDANGAN

  1. Setiap pengunjung di ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat pada Pengadilan.
  2. Setiap pengunjung wajib berpakaian sopan dan tidak bertopi.
  3. Pengunjung dilarang merokok, makan, dan membaca koran di ruang persidangan.
  4. Pengunjung dilarang membuat kegaduhan di ruang sidang.
  5. Pengunjung tidak diperkenankan menerima ataupun menghubungi mempergunakan handphone pada saat persidangan.
  6. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak ataupun benda yang dapat membahayakan dalam persidangan.
  7. Dilarang membawa anak dibawah umur ke dalam ruang sidang.
  8. Dilarang keluar masuk saat persidangan berlangsung.
  9. Pengambilan gambar (foto) atau merekam di ruang sidang harus seizin Ketua Majelis.
Aturan & Ketertiban Ruang Sidang Pengadilan Agama Mimika