PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 1472

DAFTAR RELAAS PANGGILAN GHOIB

Tentang Panggilan Ghoib

Yang dimaksud dengan Panggilan Ghoib adalah pemanggilan resmi sidang kepada Tergugat, Termohon, atau pihak berperkara yang tidak diketahui alamat tinggalnya atau tidak berkedudukan lagi di wilayah Republik Indonesia (gaib).

  • Pemanggilan ini dilakukan melalui media massa / pengumuman resmi di papan pengumuman pengadilan atau media cetak/elektronik yang telah ditentukan.
  • Hal ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak agar tetap mendapatkan kepastian hukum dan kesempatan membela diri di persidangan.

Ketentuan & Tata Cara Pemanggilan

  • Penggugat/Pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Gaib yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang (Lurah/Kepala Desa setempat) yang menerangkan bahwa pihak lawan benar-benar sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.
  • Jangka waktu pemanggilan melalui media pengumuman ditetapkan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari atau sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku sebelum hari sidang dimulai.
  • Biaya pengumuman panggilan ghoib dibebankan kepada panjar biaya perkara yang disetorkan oleh Penggugat/Pemohon pada saat pendaftaran awal.

Pengumuman Relaas Panggilan Ghoib

Berikut adalah daftar rincian relaas panggilan ghoib yang di-generate langsung melalui sistem:


Catatan & Informasi Lanjutan

• Apabila pihak yang dipanggil hadir pada hari sidang yang ditentukan, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum acara perdata agama.

• Untuk informasi arsip pengumuman panggilan ghoib bulan-bulan sebelumnya, silakan mendatangi bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Mimika atau melalui layanan informasi resmi.

 Daftar Relaas Panggilan Ghoib Pengadilan Agama Mimika