PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 173

HAK-HAK MASYARAKAT & STANDAR PELAYANAN

Panduan Layanan Umum & Pelayanan Pada Badan Peradilan Agama

I. STANDAR PELAYANAN UMUM

A. Pelayanan Persidangan & Akses Informasi

  • Jadwal Sidang: Dimulai pukul 09.00[cite: 1]. Jika tertunda, pengadilan wajib memberikan informasi alasannya[cite: 1]. Penganggilan dapat berbasis sistem antrean atau pembagian sesi (Pagi 09.00–12.00 / Siang 13.00–17.00)[cite: 1].
  • Penerjemah/Juru Bahasa: Disediakan gratis bagi penyandang disabilitas atau yang tidak memahami Bahasa Indonesia (dapat diajukan tertulis/lisan)[cite: 1].
  • Jangka Waktu Minutasi: Penyelesaian perkara di tingkat pertama maksimal 6 (enam) bulan[cite: 1].
  • Informasi Perkara: Informasi perkembangan perkara dan putusan (anonimisasi/pengaburan data) dapat diakses melalui meja informasi atau situs online[cite: 1].

B. Biaya Perkara & Pengembalian Panjar

  • Perkara Pidana: Bebas biaya (Gratis)[cite: 1].
  • Perkara Perdata / Agama / TUN: Dikenakan panjar berdasarkan SKUM[cite: 1]. Pembayaran wajib melalui Bank (SEMA No. 4/2008)[cite: 1]. Pegawai dilarang menerima uang tunai langsung[cite: 1].
  • Sisa Panjar: Kelebihan biaya wajib dikembalikan[cite: 1]. Jika tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah diberitahu, uang disetor ke Kas Negara[cite: 1].

C. Bantuan Hukum (Posbakum) & Berperkara Cuma-Cuma (Prodeo)

  • Posbakum: Menyediakan layanan konsultasi, pembuatan dokumen, dan bantuan hukum gratis dari Advokat Piket bagi masyarakat tidak mampu[cite: 1].
  • Syarat Prodeo (Bebas Biaya Perkara): Melampirkan SKTM dari Lurah/Kades atau Kartu Perlindungan Sosial (KPKM, Jamkesmas, PKH, BLT) serta Surat Pernyataan Tidak Mampu[cite: 1]. Jika buta huruf, permohonan dapat diajukan secara lisan[cite: 1].

D. Layanan Pengaduan & Permohonan Informasi

  • Pengaduan Pelayanan / Aparatur: Dapat diajukan lewat Meja Pengaduan, Pos, atau situs Badan Pengawasan MA (bawas.mahkamahagung.go.id)[cite: 1]. Respon awal status diberikan max 10 hari kerja, dan penyelesaian max 90 hari kerja[cite: 1].
  • Permohonan Informasi: Jawaban persetujuan diberikan max 6 hari kerja, dan penyerahan informasi max 13 hari kerja[cite: 1].
II. STANDAR PELAYANAN PADA BADAN PERADILAN AGAMA

Permohonan & Gugatan

  • Layanan mencakup penetapan ahli waris, adopsi, dispensasi nikah, wali adhal, itsbat nikah, cerai gugat/talak, dll[cite: 1].
  • Gugatan diajukan tertulis (atau lisan bagi yang buta huruf)[cite: 1]. Pendaftaran perkara selesai max 1 hari setelah berkas lengkap[cite: 1].
  • Class Action: Dapat diajukan pada perkara wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah[cite: 1].

Mediasi & Sidang Keliling

  • Mediasi Ruang Pengadilan: Disediakan ruang khusus dan mediator Hakim secara GRATIS[cite: 1].
  • Sidang Keliling: Dilaksanakan di Balai Desa/KUA bagi masyarakat yang terkendala jarak, transportasi, dan biaya (mencakup itsbat nikah, perceraian, hak asuh, dll)[cite: 1].

Batas Waktu Permohonan Upaya Hukum

Jenis Upaya HukumTenggang Waktu PengajuanPengiriman Berkas
Banding 14 Hari Kalender sejak putusan/pemberitahuan[cite: 1] Dikirim ke PTA max 30 hari[cite: 1]
Kasasi 14 Hari Kalender sejak putusan/pemberitahuan[cite: 1] Dikirim ke MA max 65 hari[cite: 1]
Peninjauan Kembali (PK) 180 Hari Kalender[cite: 1] Memenuhi prosedur verifikasi MA[cite: 1]
Hak-Hak Masyarakat & Standar Pelayanan Pengadilan Agama Mimika