Written by Super User on . Hits: 173
HAK-HAK MASYARAKAT & STANDAR PELAYANAN
Panduan Layanan Umum & Pelayanan Pada Badan Peradilan Agama
I. STANDAR PELAYANAN UMUM
A. Pelayanan Persidangan & Akses Informasi
- Jadwal Sidang: Dimulai pukul 09.00[cite: 1]. Jika tertunda, pengadilan wajib memberikan informasi alasannya[cite: 1]. Penganggilan dapat berbasis sistem antrean atau pembagian sesi (Pagi 09.00–12.00 / Siang 13.00–17.00)[cite: 1].
- Penerjemah/Juru Bahasa: Disediakan gratis bagi penyandang disabilitas atau yang tidak memahami Bahasa Indonesia (dapat diajukan tertulis/lisan)[cite: 1].
- Jangka Waktu Minutasi: Penyelesaian perkara di tingkat pertama maksimal 6 (enam) bulan[cite: 1].
- Informasi Perkara: Informasi perkembangan perkara dan putusan (anonimisasi/pengaburan data) dapat diakses melalui meja informasi atau situs online[cite: 1].
B. Biaya Perkara & Pengembalian Panjar
- Perkara Pidana: Bebas biaya (Gratis)[cite: 1].
- Perkara Perdata / Agama / TUN: Dikenakan panjar berdasarkan SKUM[cite: 1]. Pembayaran wajib melalui Bank (SEMA No. 4/2008)[cite: 1]. Pegawai dilarang menerima uang tunai langsung[cite: 1].
- Sisa Panjar: Kelebihan biaya wajib dikembalikan[cite: 1]. Jika tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah diberitahu, uang disetor ke Kas Negara[cite: 1].
C. Bantuan Hukum (Posbakum) & Berperkara Cuma-Cuma (Prodeo)
- Posbakum: Menyediakan layanan konsultasi, pembuatan dokumen, dan bantuan hukum gratis dari Advokat Piket bagi masyarakat tidak mampu[cite: 1].
- Syarat Prodeo (Bebas Biaya Perkara): Melampirkan SKTM dari Lurah/Kades atau Kartu Perlindungan Sosial (KPKM, Jamkesmas, PKH, BLT) serta Surat Pernyataan Tidak Mampu[cite: 1]. Jika buta huruf, permohonan dapat diajukan secara lisan[cite: 1].
D. Layanan Pengaduan & Permohonan Informasi
- Pengaduan Pelayanan / Aparatur: Dapat diajukan lewat Meja Pengaduan, Pos, atau situs Badan Pengawasan MA (bawas.mahkamahagung.go.id)[cite: 1]. Respon awal status diberikan max 10 hari kerja, dan penyelesaian max 90 hari kerja[cite: 1].
- Permohonan Informasi: Jawaban persetujuan diberikan max 6 hari kerja, dan penyerahan informasi max 13 hari kerja[cite: 1].
II. STANDAR PELAYANAN PADA BADAN PERADILAN AGAMA
Permohonan & Gugatan
- Layanan mencakup penetapan ahli waris, adopsi, dispensasi nikah, wali adhal, itsbat nikah, cerai gugat/talak, dll[cite: 1].
- Gugatan diajukan tertulis (atau lisan bagi yang buta huruf)[cite: 1]. Pendaftaran perkara selesai max 1 hari setelah berkas lengkap[cite: 1].
- Class Action: Dapat diajukan pada perkara wakaf, zakat, infaq, dan shadaqah[cite: 1].
Mediasi & Sidang Keliling
- Mediasi Ruang Pengadilan: Disediakan ruang khusus dan mediator Hakim secara GRATIS[cite: 1].
- Sidang Keliling: Dilaksanakan di Balai Desa/KUA bagi masyarakat yang terkendala jarak, transportasi, dan biaya (mencakup itsbat nikah, perceraian, hak asuh, dll)[cite: 1].
Batas Waktu Permohonan Upaya Hukum
| Jenis Upaya Hukum | Tenggang Waktu Pengajuan | Pengiriman Berkas |
|---|---|---|
| Banding | 14 Hari Kalender sejak putusan/pemberitahuan[cite: 1] | Dikirim ke PTA max 30 hari[cite: 1] |
| Kasasi | 14 Hari Kalender sejak putusan/pemberitahuan[cite: 1] | Dikirim ke MA max 65 hari[cite: 1] |
| Peninjauan Kembali (PK) | 180 Hari Kalender[cite: 1] | Memenuhi prosedur verifikasi MA[cite: 1] |
| Hak-Hak Masyarakat & Standar Pelayanan | Pengadilan Agama Mimika |
