Written by Super User on . Hits: 1289
Landasan Hukum Utama
Pemberian pembebasan biaya perkara (prodeo) di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku:
• HIR Pasal 237-245 / RBg Pasal 273-281 — Mengatur tentang hak masyarakat tidak mampu untuk mengajukan gugatan atau permohonan tanpa membayar biaya perkara.
• Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 — Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menjamin akses keadilan bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
• Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 — Standar dan pedoman pemberian layanan hukum pembebasan biaya perkara di pengadilan bagi masyarakat miskin.
Kebijakan & Syarat Penerima Prodeo
Negara menanggung seluruh komponen biaya perkara dari tingkat pertama hingga kasasi melalui anggaran DIPA Pengadilan, dengan syarat melampirkan salah satu dokumen berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) resmi dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
- Dokumen Jaminan Sosial Pemerintah seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau kartu jaring pengaman sosial sejenis.
- Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat secara pribadi oleh pemohon jika instansi terkait tidak dapat mengeluarkan SKTM darurat.
Mekanisme Akuntabilitas & Pelaksanaan
Pembebasan biaya disesuaikan dengan alokasi pagu DIPA yang tersedia pada tahun berjalan di pengadilan.
Apabila ketersediaan anggaran DIPA habis namun perkara masih berjalan, pelayanan dialihkan ke status Prodeo Murni (tanpa biaya DIPA).
Jika dalam pemeriksaan sidang permohonan prodeo ditolak oleh Majelis Hakim, perkara akan dilanjutkan melalui prosedur pembayaran panjar perkara biasa.
| Peraturan & Kebijakan Prodeo | Pengadilan Agama Mimika |
