PENGADILAN AGAMA MIMIKA 2 removebg preview

Written by Super User on . Hits: 1452

PEDOMAN PENGAWASAN

Adaptasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 (Lampiran III: Pengawasan Keuangan)

A. PENGERTIAN

Pengawasan Internal: Pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 jenis pengawasan, yaitu Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.
Pengawasan Melekat: Serangkaian kegiatan bersifat pengendalian terus-menerus oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif.
Pengawasan Rutin/Reguler: Pengawasan yang dilaksanakan secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pengawasan Keuangan: Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit) maupun direalisasikan (Post Audit).
Penanganan Pengaduan: Rangkaian proses penanganan atas pengaduan terhadap instansi, pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan.
Manajemen Pengadilan: Rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan (perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi).
Administrasi Persidangan: Seluruh kegiatan pelaksanaan persidangan (pembagian perkara, penentuan majelis, pemanggilan, BAP, dll).
Administrasi Perkara: Kegiatan pengelolaan penanganan perkara (penerimaan, keuangan perkara, pemberkasan, laporan perkara).
Administrasi Umum: Kegiatan pengelolaan kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, dan persuratan/perkantoran.
Kinerja Pelayanan Publik: Tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik di bidang hukum dan keadilan.
Tindak Lanjut: Tindakan atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.

B. MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN PENGAWASAN

Maksud Pengawasan

  • Memperoleh informasi kesesuaian pelaksanaan teknis & administrasi.
  • Memperoleh umpan balik bagi perencanaan & kebijakan.
  • Mencegah penyimpangan, mal-administrasi, & ketidakefisienan.
  • Menilai kinerja penyelenggaraan peradilan.

Fungsi Pengawasan

  • Menjaga pelaksanaan tugas sesuai rencana & aturan.
  • Mengendalikan tata kelola administrasi peradilan secara tertib.
  • Menjamin pelayanan publik yang baik (kualitas putusan, kecepatan, biaya murah).
Tujuan Pengawasan: Mengetahui kenyataan sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas, tingkah laku aparat, dan kinerja pelayanan publik.

C & D. BENTUK, METODE, DAN OBJEK PELAKSANAAN PENGAWASAN

Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pengawasan langsung melalui interviu dan pemeriksaan dokumen dengan mekanisme pengamatan dari dekat.

Objek Pemeriksaan Pengawasan:

1. Manajemen Peradilan
  • Program kerja & target
  • Pengawasan & pembinaan
  • Kendala, hambatan, & evaluasi
2. Administrasi Perkara
  • Prosedur penerimaan perkara
  • Banding, Kasasi, & PK
  • Keuangan & pemberkasan
3. Persidangan & Putusan
  • Sistem pembagian perkara
  • Ketepatan waktu persidangan
  • Minutasi & Eksekusi
4. Administrasi Umum & Pelayanan
  • Keuangan & Kepegawaian
  • Inventaris & Perpustakaan
  • Kedisiplinan & Pengaduan

E. PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT

Seluruh hasil pemeriksaan oleh Hakim Pengawas Bidang dituangkan dalam bentuk Laporan Tertulis / Berita Acara Pemeriksaan secara sistematis untuk dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.

Rekomendasi tindak lanjut diberikan kepada pimpinan/pejabat berkompeten agar penyusunan program kerja tahun berikutnya lebih cermat, kendala dapat diantisipasi, serta masalah tidak terulang kembali.

Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Internal Pengadilan Agama Mimika