Written by Super User on . Hits: 1452
PEDOMAN PENGAWASAN
Adaptasi Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 (Lampiran III: Pengawasan Keuangan)
A. PENGERTIAN
Pengawasan Internal: Pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 jenis pengawasan, yaitu Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.
Pengawasan Melekat: Serangkaian kegiatan bersifat pengendalian terus-menerus oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif.
Pengawasan Rutin/Reguler: Pengawasan yang dilaksanakan secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pengawasan Keuangan: Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit) maupun direalisasikan (Post Audit).
Penanganan Pengaduan: Rangkaian proses penanganan atas pengaduan terhadap instansi, pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan.
Manajemen Pengadilan: Rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan (perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan, evaluasi).
Administrasi Persidangan: Seluruh kegiatan pelaksanaan persidangan (pembagian perkara, penentuan majelis, pemanggilan, BAP, dll).
Administrasi Perkara: Kegiatan pengelolaan penanganan perkara (penerimaan, keuangan perkara, pemberkasan, laporan perkara).
Administrasi Umum: Kegiatan pengelolaan kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, dan persuratan/perkantoran.
Kinerja Pelayanan Publik: Tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik di bidang hukum dan keadilan.
Tindak Lanjut: Tindakan atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.
B. MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN PENGAWASAN
Maksud Pengawasan
- Memperoleh informasi kesesuaian pelaksanaan teknis & administrasi.
- Memperoleh umpan balik bagi perencanaan & kebijakan.
- Mencegah penyimpangan, mal-administrasi, & ketidakefisienan.
- Menilai kinerja penyelenggaraan peradilan.
Fungsi Pengawasan
- Menjaga pelaksanaan tugas sesuai rencana & aturan.
- Mengendalikan tata kelola administrasi peradilan secara tertib.
- Menjamin pelayanan publik yang baik (kualitas putusan, kecepatan, biaya murah).
Tujuan Pengawasan: Mengetahui kenyataan sebagai bahan pertimbangan pimpinan dalam menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas, tingkah laku aparat, dan kinerja pelayanan publik.
C & D. BENTUK, METODE, DAN OBJEK PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pengawasan langsung melalui interviu dan pemeriksaan dokumen dengan mekanisme pengamatan dari dekat.
Objek Pemeriksaan Pengawasan:
1. Manajemen Peradilan
- Program kerja & target
- Pengawasan & pembinaan
- Kendala, hambatan, & evaluasi
2. Administrasi Perkara
- Prosedur penerimaan perkara
- Banding, Kasasi, & PK
- Keuangan & pemberkasan
3. Persidangan & Putusan
- Sistem pembagian perkara
- Ketepatan waktu persidangan
- Minutasi & Eksekusi
4. Administrasi Umum & Pelayanan
- Keuangan & Kepegawaian
- Inventaris & Perpustakaan
- Kedisiplinan & Pengaduan
E. PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT
Seluruh hasil pemeriksaan oleh Hakim Pengawas Bidang dituangkan dalam bentuk Laporan Tertulis / Berita Acara Pemeriksaan secara sistematis untuk dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
Rekomendasi tindak lanjut diberikan kepada pimpinan/pejabat berkompeten agar penyusunan program kerja tahun berikutnya lebih cermat, kendala dapat diantisipasi, serta masalah tidak terulang kembali.
| Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Internal | Pengadilan Agama Mimika |
