KETUA PA MIMIKA HADIRI PEMBUKAAN RAKORDA DUKCAPIL SE-TANAH PAPUA

Timika, 31 Juli 2025
Ketua Pengadilan Agama (PA) Mimika menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) se-Tanah Papua yang diselenggarakan di Hotel Horison Diana, Timika, pada hari ini, Kamis, 31 Juli 2025. Acara yang mengangkat tema "Percepatan Pendataan dan Penginputan Database OAP Serta Digitalisasi Layanan Adminduk Untuk Peningkatan Kualitas Layanan Publik Di tanah Papua" ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd. Kehadiran ketua PA Mimika dalam forum strategis ini merupakan wujud dukungan terhadap program percepatan pendataan kependudukan.

Rakorda ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi, termasuk Wakil Gubernur Papua Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, serta pejabat Dukcapil dari enam provinsi di Tanah Papua beserta para pejabat di Kabupaten Mimika. Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam mengakselerasi pendataan Orang Asli Papua (OAP) dan mendigitalisasi layanan administrasi kependudukan (adminduk).
Bagi Pengadilan Agama Mimika, data kependudukan yang akurat dan terintegrasi sangat vital untuk menunjang pelayanan hukum kepada masyarakat. Sebagai informasi, Pengadilan Agama Mimika telah menjalin MoU dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika sejak tahun 2021 melalui layanan terintegrasi PADUKA SIP (Pengadilan Agama-Dukcapil Mimika Sistem Integrasi Pelayanan), di mana dengan pertukaran data, perubahan pada status perkawinan akan diikuti dengan perubahan pada administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga yang baru dan Kartu Tanda Penduduk dengan status perkawinan baru. Para pihak dapat mengambil Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bersama-sama dengan Akta Cerai.

Pengadilan Agama Mimika berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Dukcapil dan instansi terkait lainnya demi menyukseskan program pemerintah di bidang administrasi kependudukan. Diharapkan, melalui percepatan pendataan dan digitalisasi layanan, masyarakat di Tanah Papua, khususnya Orang Asli Papua, akan lebih mudah mendapatkan kepastian hukum atas identitas diri dan status kependudukannya. Sinergi yang kuat antar lembaga diyakini menjadi kunci utama dalam peningkatan kualitas layanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi.
