ANTISIPASI BIAS IMPLISIT DALAM PELAYANAN, PA MIMIKA IKUTI BIMTEK KAUM & RENTAN BERHADAPN DENGAN HUKUM

Timika, 1 Agustus 2025
Pengadilan Agama Mimika mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis bagi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Kegiatan yang digelar secara daring diikuti oleh Ketua, para Hakim, dan Panitera melalui media centre Pengadilan Agama Mimika pada hari Jum’at, 1 Agustus 2025.

Kegiatan ini mengangkat tema “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama” dan merupakan lanjutan dari bimtek sebelumnya yang membahas strategi komunikasi terhadap kelompok rentan. Pada sesi kali ini, peserta diajak menelaah lebih dalam tantangan substantif yang dihadapi kelompok rentan saat berhadapan dengan sistem hukum, serta merumuskan pendekatan pelayanan yang lebih peka dan adil.
Materi disampaikan oleh Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, Yasardin menguraikan definisi kelompok rentan menurut hukum, bentuk perlindungan yang tersedia dalam regulasi, serta berbagai hambatan yang masih sering mereka hadapi dalam proses peradilan, mulai dari keterbatasan akses informasi dan ekonomi hingga prosedur hukum yang rumit dan berpotensi diskriminatif.

Lebih jauh, Yasardin menyampaikan pula bahwa hambatan tersebut tak hanya bersumber dari luar sistem peradilan, tetapi juga dapat muncul dari dalam, seperti rendahnya profesionalisme, kurangnya empati, serta bias implisit dari aparatur pengadilan.
Melalui kegiatan ini, aparatur peradilan diharapkan memiliki sensitivitas sosial dan pemahaman yang lebih menyeluruh dalam menangani perkara kelompok rentan. Bimbingan teknis ini menjadi pengingat bahwa keadilan yang sejati menuntut pelayanan yang tidak hanya taat prosedur, tetapi juga berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap martabat setiap pencari keadilan.

