TINGKATKAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS, PA MIMIKA GELAR DDTK PENYUSUNAN BAS DAN PUTUSAN

Timika, 25 Agustus 2025
Pengadilan Agama Mimika langsungkan kegiatan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga teknis kepaniteraan dan hakim tentang penyusunan Berita Acara Sidang dan Putusan. Kegiatan yang bertajuk Diklat di Tempat Kerja (DDTK) diadakan di Ruang Aula Pengadilan Agama Mimika pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

Ketua Pengadilan Agama Mimika Firman, S.H.I., bertindak selaku pemateri kegiatan yang diikuti oleh Hakim Muhtar Hak, S.H.I., dan Awwaluddin Hakim Zen, S.H., serta Panitera Rita Amin, S.H., dan Analis Perkara Peradilan Muhammad Rafif Ariq, S.H., Rizkal Nur, S.H., dan Ubaidulloh Halim, S.H.
Adapun substansi utama dalam DDTK kali ini adalah kaidah penulisan berita acara sidang, seperti penggunaan bahasa baku menurut pedoman KBBI, penggunaan istilah dan nomenlaktur, format penulisan identitas pihak, serta unsur-unsur yang patut diperhatikan dalam penyusunan berita acara, yaitu kejelasan informasi yang diperoleh dari keterangan saksi. Penyusunan BAS diselaraskan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik.

Kemudian, Firman juga memberikan arahan bagi Hakim mengenai kaidah penulisan dalam putusan seperti format penulisan susunan alat bukti, format penulisan para pihak, dan penambahan unsur tertentu apabila persidangan dilaksanakan secara elektronik sebagaimana template putusan yang dikeluarkan melalui SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada Empat Lingkungan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung. MRA
